

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Usai melewati pembahasan yang panjang, akhirnya hasil rapat gabungan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seruyan 2018-2023 disampaikan. Hasil pembahsan ini disampaikan Angggota DPRD Kabupaten Seruyan Arahman dalam Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Tahun 2019, Kamis (28/2).
Rahman mengatakan, maksud dan tujuan rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kabupaten Seruyan dengan Eksekutif adalah menindaklanjuti kesepakatan rapat banmus yang telah tertuang dalam jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Seruyan bersama Eksekutif.
“Rapat gabungan tersebut sudah kita laksanakan sejak tanggal 25-26 Februari lalu di ruang rapat komisi DPRD Seruyan,”ungkapnya Jumat (1/3).
Dalam rapat tersebut lanjut dia, menghasilkan tujuh poin yang disepakati. Diantaranyan sebagai berikut, yakni satu untuk konsideran mengingat pada poin 19 semula Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dirubah menjadi Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Kedua, pada konsideran mengingat poin 23 di tambahkan dasar hukumnya Perda nomor 5 tahun 2015 tentang rencana tata ruang Provinsi Kalteng. Ketiga, pada Bab 1 Pasal 1 poin 14 ditambahkan rencana strategis Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra adalah rencana strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan.
Keempat, pada bab IV Pasal 2 ayat (2), semula berbunyi program kegiatan dan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tidak tertuang dalam RPJMD Kabupaten Seruyan tahun 2018-2023, agar dimasukan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah TA berjalan sepanjang mendapat persetujuan dari pimpinan daerah dan akan dituangkan ke dalam perubahan RPJMD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kelima, bab VI poin C pada pembangunan infrastruktur wilayah ditambahkan sebanyak dua poin yakni pertama, pembangunan jaringan drainase di perkotaan dan desa, serta kedua adalah, program pengembangan pembangunan perumahan masyarakat tidak mampu.
Selanjutnya yang ke enam adalah Bab VI Poin 2 tentang rencana pembangunan jembatan besar di Rantau Pulut melintas sungai Seruyan dirubah menjadi dua poin yakni pertama adalah, jembatan besar di Kecamatan Seruyan Tengah, melintasi Sungai Seruyan, dan yang kedua adalah, jembatan besar di Telaga Pulang/Desa Baung melintasi Sungai Seruyan. Dan ketujuh, pada table 6.1 dibagi menjadi empat poin yang nantinya akan tertuang dalam Raperda RPJMD itu sendiri.
“Selanjutnya ada tersisa 4 poin lagi yang sudah kita sepakati dalam rapat tersebut, diantaranya adalah hal yang terkait dengan RPJMD harus berpedoman pada rencana RTRW Kabupaten Seruyan tahun 2018, selanjutnya adalah RPJMD juga harus memperhatikan KLHS, penyajian data dalam dokumen RPJMD yang harus dilengkapi dengan data konkrit, serta yang terakhir itu adalah Pemda agar segera memasukan rencana realisasi plasma masyarakat dengan pihak PBS dalam RPJMD tersebut,” tandasnya. (al)