Home / Kotim

Senin, 18 Februari 2019 - 14:42 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Agri Deva Aminudin (25) hingga mengakibatkan meninggal dunia, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ketiga pelaku bernama Muhammad Ruslia (21), Andi Maulana (21), Ahmad Dikki (21) terancam hukuman berat karena ulah ketiganya menghabisi nyawa korban Sabtu (16/2/2019) lalu.

Baca Juga :  Wabup Intruksikan Dinas Terkait Lengkapi Fasilitas Penunjang Sekolah

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri Gonggo mengatakan, motif pengeroyokan tersebut di sebabkan tersangka sakit hati kepada korban yang meneriaki mereka saat menggeber kendaraan.

“Saat itu tiga tersangka tidak terima ditegur oleh korban dengan cara meneriaki, sehingga membuat mereka sakit hati dan mengeroyok korban hingga meninggal dunia,” ucap Kapolsek kepada Kalteng Ekspres.com, Senin (18/2/2019).

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Polsek Kolam Pasang Spanduk Imbauan di Ruas Jalan Kolam

Akibat perbuatannya ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman ini lebih berat dari hukumannya pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat (anirat),” tegasnya. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Sempat Kritis, Sopir Truk CPO Akhirnya Meninggal

Kotim

TMMD Bantu Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Kotim

Asyik Bertransaksi Sabu, Dua Pria Disergap Polisi

Kotim

Oleng, Truk CPO Terguling, Minyak Sawit Menumpahi Jalanan

Kotim

Keberadaan Buaya Tidak Mengganggu Kegiatan TMMD Reguler ke-109

Kotim

Petani Kelapa Bersyukur Semakin Mudah Pasarkan Hasil Kebun

Kotim

Siswi SMK Cempaga Tewas Usai Minum Racun Rumput

Kotim

Dilindas Avanza, Pengendara Motor Tewas