SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Agri Deva Aminudin (25) hingga mengakibatkan meninggal dunia, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ketiga pelaku bernama Muhammad Ruslia (21), Andi Maulana (21), Ahmad Dikki (21) terancam hukuman berat karena ulah ketiganya menghabisi nyawa korban Sabtu (16/2/2019) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri Gonggo mengatakan, motif pengeroyokan tersebut di sebabkan tersangka sakit hati kepada korban yang meneriaki mereka saat menggeber kendaraan.
“Saat itu tiga tersangka tidak terima ditegur oleh korban dengan cara meneriaki, sehingga membuat mereka sakit hati dan mengeroyok korban hingga meninggal dunia,” ucap Kapolsek kepada Kalteng Ekspres.com, Senin (18/2/2019).
Akibat perbuatannya ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman ini lebih berat dari hukumannya pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat (anirat),” tegasnya. (pras)