SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Ketepang menerima senjata api (senpi) rakitan jenis dum-duman dari warga Kecamatan Mentawa Batu Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (4/2/2019) siang.
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, penyerahan senpi ini berawal dari adanya arahan Kapolres Kotim agar mensosialisasi Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 terkait penyalahgunaan senpi oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang. Menindaklanjuti arahan ini, anggota Bhabinkamtibmas langsung menyampaikan kepada warga di wilayah Kecamatan MB Ketapang.
Usai mendapat sosialisasi ini, lanjut dia, warga bernama Nanang Rudiansyah yang tinggal di Desa Pelangsian berinisiatif menyerahkan senpi kepada pihaknya di Mapolsek Ketapang yang di saksikan dan di hadiri langsung oleh Kepala Desa Pelangsian Darmansyah.
“Penyerahan senpi tersebut merupakan wujud kesadaran dan kepatuhan dari warga Desa Pelangsian mengenai Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 terkait penyalahgunaan senpi,” ungkapnya Selasa (5/2).
Pada kesempatan itu ia berharap, tidak hanya warga Desa Pelangsian saja yang memiliki kesadaran tersebut. Melainkan juga bagi seluruh warga yang berada di desa lainnya. (pras)