

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Batara) meringkus tiga komplotan pelaku pencurian tabung gas di Muara Teweh. Ketiganya ini ditangkap di Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Batara AKP Samsul Bahri mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap dilokasi berbeda. Yakni tersangka pertama diringkus bernama Yudi Hartono alias Yudi (32) dan Sisdont Deriendy alias Oyeng (36) warga Desa Benangin II. Keduanya ditangkap di Jalan Bangau Kelurahan Melayu. Kemudian selisih setengah jam sekitar pukul 04.00 Wib, anggotanya kembali meringkus tersangka Septian (26) beralamat di Desa Kamawen.
“Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (27/2) sekitar pukul 03.15 Wib, di Toko Sayuti di Jalan Brigjend Katamso No 69 RT 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Akibat ulah pelaku ini korban mengalami kerugian Rp 4,8 juta,” kata Samsul kepada awak media Kamis (28/2).
Atas kejadian tersebut lanjut dia, korban melaporkan ke Mapolres Batara. Menerima laporan ini, anggota unit Buser Polres Batara langsung melaksanakan patroli dan monitor situasi kota Muara Teweh, sambil melintas di Jalan Brigjend Katamso RT 28.
“Saat itu anggota melihat ada 3 sepeda motor beriringan yang membawa atau mengangkut tabung LPG 3 kg. Anggota kemudian curiga, dengan sigap langsung melakukan pengejaran. Saat berada di Jalan Jendral Sudirman, pelaku menghamburkan tabung gas elpiji ini di jalan, kemudian melarikandiri,”paparnya.
Melihat pelaku melarikandiri, anggota kemudian melakukan pengejaran sementara yang lainnya mengumpulkan tabung LPG yang berhamburan di jalanan. Saat dilakukan pengejaran, dua pelaku bernama Yudi dan Oyeng berhasil ditangkap di Jalan Bangau ketika mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tanpa Nopol KH 2603 BQ. Sedangkan dua sepeda motor lainnya berhasil lolos.
“Dari keterangan tersangka Yudi dan Oyeng didapat informasi bahwa kedua orang tersebut bersama dengan tersangka lainnya yaitu atas nama Septian, Moko dan Rivan telah melakukan pencurian tabung LPG 3 Kg. Kemudian anggota berhasil meringkus Septian di barak sewaan di Jalan Merak, Gg Kolam Pipit. Sedangkan tersangka Rivan dan Moko berhasil melarikan diri,”bebernya.
“Akibat ulahnya ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya yang kabur masih kita kejar,” tandasnya. (ad)