Lima Komplotan Kurir Sabu Lintas Provinsi Diringkus BNNP Kalteng

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap lima orang kurir narkoba jenis sabu, dengan rincian 4 laki-laki dan 1 perempuan. Tak tanggung-tanggung, barang bukti (barbuk) yang diamankan dari lima pelaku ini berjumlah kurang lebih 1 kilogram (kg). Lima pelaku tersebut berinisial HR ( 31), MS (23), BR ( 20), DZ (34) dan seorang perempuan berinisial JH (39).

Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, penangkapan terhadap ke lima pelaku ini berawal, saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Banjarmasin Kalsel ke kota Palangka Raya, Senin (4/2) lalu. Menerima informasi ini, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Saat anggota kita melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai yakni di Jalan Trans Kalimantan KM 23 Kelurahan Taruna Kecamatan Jabiren. Anggota langsung menangkap empat orang pelaku, HR, DR, MAS, JH yang saat itu sedang mengendarai mobil, sekitar pukul 20. 30 WIB,”ungkap Lilik kepada awak media saat press release di Kantor BNNP Kalteng Selasa (26/2).

Setelah menangkap empat pelaku ini lanjut dia, kasus kemudian dikembangkan sehinga berhasil terungkap jaringan lainnya yang berasal dari Kalsel berinisial DZ sebagai penerima barang haram tersebut.

“Akibat perbuatannya ini, kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 122 (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya. (hen)

Berita Terkait