

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal menyelidiki dugaan pelanggaran atas penggarapan lahan diluar hak guna usaha (HGU) oleh PT Borneo Sawit Persada (BSP), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini diutarakan oleh Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Intel Sunardi saat menghadiri rapat pelaksanaan plasma di Aula DPRD Kotim Selasa (19/2).
Menurut Sunardi, pihaknya siap menindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran atas penggarapan lahan diluar HGU tersebut. Asalkan masyarakat setempat ikut berperan terutama dalam memberikan bukti konkrit baik berupa keterangan dan data yang dibutuhkan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Intinya kita di kejaksaan siap memproses sepanjang itu memiliki bukti,”ungkapnya dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan Undang-Undang No 40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dibubarkan. Bahkan dalam pasal 146 ditegaskan, bahwa Pengadilan Negeri bisa membubarkan perseroan terbatas atas permohonan dari pihak kejaksaan.
“Jadi jika perusahaan itu melanggar kepentingan umum, atau melakukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan. Maka kita bisa mengajukan proses pembubaran, asalkan memenuhi ada alat bukti adanya pelanggaran tersebut,”paparnya. (pras/hm)