BUNTOK, KaltengEkspres.com– Dua Pemuda bernama Indra Wahyudi (25) dan Hengki Maulana alias Ageng (27) hanya bisa pasrah saat dibekuk anggota Polsek Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kedua pria ini ditangkap lantara kedapatan memiliki Narkotika janis sabu.
“Kedua pelaku diringkus pada Jumat (8/2/2019) malam, sekitar pukul 20.26 Wib disalah satu rumah di Jalan Kelurahan Gang Sidem, Rt.08, Kelurahan Buntok Kota,” kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalaui Kapolsek Dusut IPDA Abi Karsa SH kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (9/2/2019).
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, lanjut dia, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang mencurigakan disebuah rumah di TKP.
“Menerima informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Dusel dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung ke lokasi dan melihat dua orang laki-laki dewasa mencurigakan. Saat itu juga anggota melakukan penyergapan,” ujar Kapolsek.
Usai ditangkap kemudian dilakukan pengeledahan disaksikan oleh masyarakat dan ketua RT setempat, ditemukan barang buktisatu paket sabu, satu buah pipet, satu buah bong dan bukti lainya. Setelah itu keduanya lalu dibawa dan diamankan ke Polsek Dusel untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya, kedua pelaku di jerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)