

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka. Bupati dua priode ini ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di wilayahnya.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Ia menyebut, Supian Hadi ditetapkan tersangka karena KPK mempunyai alat bukti yang cukup, kemudian yang bersangkutan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan IUP kepada tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining di Kabupaten Kotim.
“Perbuatan ini merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun atau setara USD 711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan,” ungkap Syarif.
Akibat perbuatannya tersebut Supian Hadi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (ag)