PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (kg) yang disita dari tersangka pengedar berinisial SP. Pemusnahan barang haram ini diikuti perwakilan instansi terkait, dilaksanakan di halaman Kantor BNN Kalteng Jalan Takangkasiang Palangka Raya, Rabu (13/2/2019).
Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini hasil sitaan dari tersangka berinisial SP, yang ditangkap tanggal 19 Januari 2019 lalu, di Sampit.
“SP ini adalah kurir yang disuruh membawa barang haram tersebut dari Pontianak Kalbar ke Sampit. Namun saat dalam perjalan mengantar barang ia berhasil kita tangkap,” terang Lilik kepada awak media Rabu (13/2).
Dijelaskannya, tersangka SP tersebut awalnya disuruh membawa Narkotika jenis sabu untuk dipasok kepada seseorang di Sampit, saat ini oknum tersebut masih menjadi DPO.
“Jaringan SP ini dari Malaysia, lalu dibawa ke Pontianak setelah dilanjutkan ke Sampit. Pengungkapan kasus ini juga berawal dari informasi masyarakat. Karena itu kami berharap masyarakat banyak memberi informasi tentang peredaran barang haram tersebut,” ujarnya. (hen)