Residivis Curat Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Merasakan pahitnya tinggal dibalik jeruji besi ternyata tidak membuat jera seorang pria berinisial AB. Baru lima bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, pria ini kembali meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kotim.

Ia ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Kotim karena melakukan aksi pembobolan rumah yang di tinggal kosong oleh penghuninya.

Tak tanggung-tanggung residivis ini beraksi di 8 TKP rumah warga. Diantaranya di Jalan Ir Soekarno, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Tidar 4, Perumahan Wengga Agung, dan Perumahan Bromo.

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel mengatakan, tersangka berinisial AB ini baru bebas dari penjara selama lima bulan, dan itu pun sedang dalam proses bebas bersyarat.

“Tersangka berhasil ditangkap Senin (28/1) di kediamannya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti hasil dari pencurian dan satu buah alat yang digunaka tersangka untuk mencongkel jendela rumah korban,” ungkap Rommel kepada awak media saat press release, Rabu (30/1).

Sementara barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan dari tersangka lanjut dia, yakni berupa satu unit sepeda motor Honda CBR, 2 unit laptop, 4 unit televisi layar datar dan 2 unit ponsel.

“Setiap beraksi, tersangka melakukannya seorang diri, dan sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu memastikan kalau rumah targetnya dalam keadaan kosong,” ujar Rommel.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kotim agar dapat memastikan rumahnya dalam ke adaan aman sebelum meninggalkan rumah,” tandasnya. (pras)

Berita Terkait