SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk tiga orang warga yang diduga kuat merupakan bandar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis Zenith Carnophen.
Tiga orang tersebut berinisial IT, AM dan AF. IT dan AM ini merupakan warga Jalan Muhran Ali Gang At-Tarbiyah RT 17 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Sedangkan tersangka AF yang diduga kuat merupakan salah seorang bandar besar di Kabupaten Kotim ini tinggal di barakan di Jalan DI Panjaitan Gang Rahmat Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tiga orang tersangka bandar Zenith Carnophen beserta barang bukti sebanyak 5.400 butir.
“Diduga kuat salah satunya termasuk bandar besar di Kotim “ujar Kapolres kepada sejumlah awak media ketika menggelar press release di Mapolres Kotim Selasa (16/1/2018).
Muchtar menjelaskan,dari keterangan dua tersangka IT dan AM barang tersebut didapat dari AF. Sedangkan AF sendiri saat dimintai keterangan masih belum mengaku darimana asal barang tersebut di dapat.
“Tersangka AF ini berhasil diamankan di baraknya. Dimana saat itu ia sedang bertransaksi obat Zenith Carnophen Sebanyak 5.400 butir berserta uang sebesar Rp.4 juta lebih yang turut berhasil di amankan ke Mapolres,”papar Muchtar.
Akibat perbuatannya lanjuta dia, ke tiga orang tersangka di kenakan Pasal 197 atau 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MR).