

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim berhasil mengagalkan peredaran 63 jenis kosmetik illegal yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial LS, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial LS ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa ia telah mengedarkan kosmetik illegal di wilayah Kotim. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sabtu (19/1/2019) lalu.
“Saat diperiksa produk yang ia jual, ternyata tidak memiliki izin edarnya atau tidak ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga saat itu juga ia kita bawa ke Mapolres Kotim,” kata Rommel saat press release di Mapolres Kotim Senin (28/1).
Rommel menjelaskan, bahwa dari keterangan tersangka alat kosmetik tersebut dibelinya dari seseorang lewat online yang berasal dari Jakarta, dengan jumlah produk sebanyak 63 jenis berpariasi.
“Tersangka juga mengatakan bahwa dia mengambil ke untungan di satu itemmya berkisaran Rp 10 sampai Rp 20 ribu. Untuk nilai kesulurahan barang mencapai Rp. 10 juta,” ujar Rommel.
Akibat perbuatannya ini tersangka, di ancam pasal 197 Undang – Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (pras)