Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Jalur Sungai Barito

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barsel, berhasil membongkar transaksi narkoba jenis sabu melalui jalur perairan Sungai Barito.

Dua orang pelaku yakni berinisial ID (47) bandar dan kurir berinisial MT (35), berhasil diringkus anggota, Sabtu (12//2019) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Dusel Iptu Sanip mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal, saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Sungai Barito telah digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Barito Selatan (Barsel) dibackup Polsek Dusel kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan melakukan penyamaran menjadi nahkoda dan ABK kapal tugboat untuk memesan sabu melalui ponsel agar diantar ke atas kapal,”ungkap Sanip, Minggu (13/1).

Usaha penyamaran ini berhasil memancing seorang pria berinisial MT yang saat itu datang dan naik ke atas kapal. Setelah ditanya pria tersebut mengaku hendak mengantar pesanan sabu.

“Setelah memastikan pria tersebut membawa sabu. Anggota kemudian langsung menangkap dan menggeledahnya dan di kantong celananya ditemukan satu paket sabu dengan berat 0.50 gram,” kata Sanip kepada Kalteng Ekspres.com.

Setelah ditangkap lanjut Sanip, pelaku kemudian diperiksa dan kasus dikembangkan. Dari nyanyian MT ini lah terungkap asal barang dari bandarnya berinisial ID. Tak menunggu waktu lama, anggota langsung bergerak cepat meringkus ID yang beralamat di Jalan Karau Dusel.

“Setelah kita lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka ID, ditemukan sebanyak 54 paket sabu dengan berat sekitar 22.24 gram yang diakui milik sendiri,”ujar Sanip.

Sanip menjelaskan, dari pengakuan para pelaku barang haram tersebut didatangkan dari Banjarmasin Kalsel. Kemudian selama ini diedarkan di wilayah Buntok dan sekitarnya.

“Terhadap kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

Berita Terkait