

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lagi-lagi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu.
Kali ini pelakunya bernama Agus Hari Santoso (43). Pria ini ditangkap di salah satu barak nomor 2 Jalan SPG Gang Hj Payan Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Jum’at (4/1/2019), sore pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel Melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya bahwa di daerah setempat telah terjadk peredaran gelap narkoba jenis sabu.
“Berbekal dari informasi ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 4,09 gram,” ungkap Arasi kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (5/1/2019).
Ta hanya sabu, lanjut dia, pihaknya juga berhasil menyita timbangan digital yang digunakan untuk menjual paketan barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pras)