

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com–Seorang wanita bernama Hilda Arianti alias Jembut (25) warga Jalan Oberlin Metar Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau. Wanita ini ditangkap karena mengedarkan enam paket sabu,
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasatnarkoba Iptu Purnomo mengatakan, penangkapan wanita yang telah lama menjadi target operasi (TO) berawal saat anggotanya mendapatkan laporan terkait keberadaan pelaku ini.
Mengetahui informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan, dengan cara melacak keberadaan pelaku di alamat terakhir di Jalan Oberlin Metar RT 6 Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
“Pada saat dilakukan pengintaian, ada dua orang wanita mengendarai sepeda motor jenis matic warna hijau dari arah Gang Buntu menuju keluar Jalan Oberlin Meta. Melihat kedua wanita tampak mencurigakan, anggota Satresnarkoba berupaya memberhentikan kendaraan. Tetapi pengendara malah berusaha kabur, sehingga terjatuh,”katanya Minggu (20/1).
Saat terjatuh ini lah lanjut dia, petugas langsung mengamankan keduanya. Ketika digeledah salah dari keduanya ini mengalami patah tulang tangan sebelah kanan akibat terjatuh. Saat itu juga ia langsung dibawa anggota ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dari pelaku ini kita menemukan barang bukti satu gulungan kaos kaki sebelah kanan warna putih yang didalamnya berisi 6 paket sabu yang disimpan pelaku dipinggul samping sebelah kiri,”paparnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara temannya yang mengalami luka masih dirawat di rumah sakit setempat.
“Nanti setelah sembuh segera kita tetapkan terlibat dalam kasus ini,”tandasnya. (ab)