KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial SA (22), hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Polsek Katingan Hilir dan Satresnarkoba Polres Katingan. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan mengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Masjid Al-Mujahirin RT 19 Des, Senin (7/1/2019).
Akibat ulahnya, warga komplek Pasar Lama RT 20 Desa Hampalit tersebut meringkuk dk ruang tahanan Mapolsek Katingan Hilir setelah kedapatan membawa paketan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Masjid Al-Mujahirin RT 19 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, Selasa (8/1/2019) membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku melakukan transaksi sabu di lokasi TKP.
Menerima informasi ini, anggotanya langsung bergerak melakuan penyelidikan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya. Seketika petugas langsung memeriksa dan menggeledah badan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip kecil yang berisi sabu beserta plastik kecil dan alat hisap. Setelah itu tersangka diamanan ke Mapolsek,”ujarnya.
Akibat ulahnya ini, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.(ejk)