

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Suryadi alias Surya (51) tak berdaya saat digiring ke Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim). Pria ini ditangkap karena menjadi bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu, Rabu (16/1/2019) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung jumlah sabu yang diedarkannya seberat 200 gram atau setara 2 ons. Ia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di sebuah barak nomor 1 Jalan Kenan Sendan RT 47 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP M rommel.
Rommel mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang selalu membantu untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim.
“Tersangka kami tangkap di dalam kamarnya disaksikan Ketua RT. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, kami menemukan sebuah kotak besar berwarna hitam yang di dalamnya berisi 2 paket sabu dengan berat kotor 200 gram. Dari tangannya ini kami juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 13 juta,” ujar Rommel kepada Kalteng Ekspres.com, Kamis (17/1).
Seusai ditangkap lanjut dia, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim beserta barang bukti. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (pras)