DPRD Kota Perdalam Materi Raperda Perpustakaan

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perpustakaan yang digagas bersama Pemerintah Kota (Pemko ) Palangka Raya bakal diperdalam. Hal ini disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah, dalam Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu.

“DPRD Kota Palangka Raya melalui Pansus I bersama Pemko Palangka Raya telah telah menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Kini kita untuk menyatukan perlu kesepakatan kembali,” ujarnya, Jumat (11/1).

Mukarramah menjelaskan, perlu disatukannya kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut, mengingat raperda tentang perpustakaan tersebut masih terdapat beberapa materi yang perlu disesuaikan. Sehingga perlu penyatuan, pemikiran dan pandangan untuk dituangkan dalam perda.

“Perlu menyamakan persepsi antara lembaga legislatif dan eksekutif, khususnya yang bersifat teknis. Sehingga produk hukum daerah berupa penyelenggaraan perpustakaan dapat berjalan efektif dan efisien,”tuturnya.

<

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini menerangkan, dalam raperda perpustakaan itu, masih ada beberapa penyempurnaan dan penambahan. Terutama di dalam beberapa pasal yang menegaskan kembali mengenai definisi perpustakaan itu sendiri, serta kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan.

Sebut saja definisi dari perpustakaan sekolah, selain merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan menjadi pusat sumber belajar. Disisi lain pengelolaan perpustakan sekolah harus disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.

“Maka itulah dalam pembahasan raperda ini nantinya akan ada catatan- catatan penting yang dilakukan pihak Pemko Palangka Raya,”tandas Mukarramah. (dr)

<

Berita Terkait