Berkas Perkara Kasus Suap Multiyear Tahap Dua

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel melimpahkan berkas perkara kasus suap paket proyek multiyears dengan tersangka atas nama H Hasanuddin Agani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, Kamis (31/1/2019).

“Hari ini sudah kita limpahkan, dari penyidik kepada JPU,” kata Kepala Kejari (Kajari) Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe, melalui Kasi Pidsus, Bayu Fermady, saat ditemui awak media di Kantornya, Kamis (31/1/2019).

Menurut Bayu, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan kepada pihak Pengadilan Tipikor dan jadwal sidang.

“Setelah pelimpahan, kita tinggal menunggu pelimpahan dan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.

Perlu diketahui diketahui bahwa H Hasanuddin Agani, yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Barsel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap salah satu paket proyek dari tujuh paket proyek multiyears di Barsel.

Karena dalam kasus tersebut  Hasanuddin, diduga menerima uang suap mencapai Rp2 milyar lebih, dari pengusaha bernama RA Sutrisno, yakni Direktur PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama (TDAP), pada tahun 2017 lalu. (rif)

Berita Terkait