Wow..Kejari Murung Raya Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 Miliar

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Untuk memenuhi janjinya kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Robert P Sitinjak, secara serius memberantas korupsi.

Bahkan dalam penanganan kasus yang sudah masuk ranah meja hijau di tahun 2018 ini, Kejari Murung Raya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.749.428.105 dari terdakwa korupsi, atas pembangunan Pasar Pelita Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.

Uang sebesar Rp 1,7 miliar tersebut, langsung disetor ke kas negara oleh Kejari Murung Raya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Puruk Cahu.

“Ini merupakan bentuk komitmen serius kita, mengupayakan bahwa bukan hanya menangkap, memproses pelaku (korupsi, red) namun yang terpenting juga pada pengembalian kerugian negaranya,” kata Robert kepada KaltengEkspres.com, Selasa (10/12).

Menurut Robert, kedepan diharapkan tidak ada lagi baik rekanan maupun unsur pemerintahan yang terlibat korupsi apabila mereka itu sadar akan pentingnya pembangunan.

“Kalau ingin bekerja silahkan dengan cara yang benar, sesuai aturan pasti tidak akan berhadapan dengan penegak hukum. Ini menjadi pembelajaran kepada rekanan yang lain di Murung Raya,” tandasnya. (eno)

Berita Terkait