Polsek Mentaya Hulu Ringkus Pengedar 8 Paket Sabu

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Eko Agus Purnomo (26), tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Mentaya Hulu. Pria ini ditangkap anggota Polsek Mentaya Hulu karena kedapatan mengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu.

Pemuda tersebut diringkus di rumah warga bernama Try Posaitti yang terletak di Jalan Eks. Sarpatim, RT 07 RW 05 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Sabtu (29/12) malam.

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Ratno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman Try Posaitti diduga dijadikan sebagai tempat transkasi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku Sabtu (29/12) malam, sekitar pukul 20.40 WIB.

“Usai menangkap pelaku ini, anggota kemudian melakukan penggeledahan dibadanya, ditemukan barang bukti 8 paket sabu di dalam saku celana kanannya dan saku kiri di temukan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 550 ribu,” ungkapnya Ratno kepada Kalteng Ekspres.com Minggu (30/12).

Selain menemukan barbuk 8 paket sabu dan uang tunai, anggota juga menemukan barbuk alat hisap di lemakar pakaian dalam rumah Posaitti, beserta alat timbangan digital serta plastik klip.

“Pelaku bersama barbuk ini langsung kita bawa ke Mapolsek guna menjalani proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Ratno.

Akibat ulahnya ini, ia dijerat pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pras)

Berita Terkait