Polisi Bekuk Pembunuh Dua Pemuda di Banaman Tingang

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang warga Kecamatan Banaman Tinggang bernama Okto Enjel (19) dan Hendra (20).

Pelaku bernama Jhon Sony (20) ditangkap kurang dari 1X24 jam di Desa Sei Hanyu Minggu (23/12), setelah sebelumnya sempat
melarikandiri.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono mengatakan, kejadian terungkap berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa telah terjadi kasus pembunuhan di Banaman Tinggang yang menewaskan dua orang.

Menerima informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Desa Sei Hanyu.

“Pelaku ini ditangkap di rumahnya. Karena sebelumnya ia ini sempat melarikandiri ke rumahnya di Sei Hanyu,” kata Siswo Minggu (23/12/2018).

Saat dimintai keterangan lanjut dia, pelaku mengungkapkan bahwa kejadian pembunuhan itu berawal saat kedua korban bersama satu orang rekannya mendatangi pelaku disebuah jalan sepi. Saat itu pelaku ini seusai pulang dari warung. Lantaran mengira kedua korban ini ingin membegalnya, pelaku yang membawa sajam langsung melakukan penusukan kepada dua orang korban hingga tewas.

“Pengakuan pelaku ia saat itu pulang habis belanja di warung, saat melewati jalan sepi pelaku ini ingin buang air kecil, disana lah dua korban bersama satu temannya menghampiri pelaku. Takut dibegal kedua korban, pelaku langsung melakukan penusukan kepada korban hingga keduanya tersungkur,”ungkap Siswo.

Seusai kejadian rekan korban yang masih hidup langsung melarikandiri meminta pertolongan warga lain, karena luka yang cukup para akhirnya kedua korban meninggal dunia saar dibawa ke Puskesmas di Kecamatan Banaman Tingang.

“Akibat ulahnya ini, pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 12 tahun,”tandasnya. (ak)

Berita Terkait