

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pelarian Edy Santoso (22), berakhir dibalik jeruji besi Mapolsek Baamang. Mantan Satpam ini ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik temannya sendiri bernama Sadino (63), warga Jalan Muara Teweh RT 27 Kecamatan Baamang Tengah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Tri mengatakan, kejadian penggelapan ini pada Kamis (15/11/2018) lalu. Saat ini pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario Nopol KH 4703 LB milik korban untuk membeli ketembat (pembersih rongga telinga).
Setelah dibawa pelaku, selama berhari-hari sepeda motor tak dikembalikan kepada korban. Melihat gelegat mencurigakan ini, korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolsek Baamang pada Senin (10/12).
“Menerima laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,”kata Agus Tri kepada Kalteng Ekspres.com, Rabu (12/12).
Selama dua hari melakukan penyelidikan lanjut dia, keberadaan Edy Susanto (22) berhasil di ketahui. Ia ternyata melarikandiri membawa sepeda motor korban ke Palangka Raya.
“Mengetahui informasi ini, kita berkoordinasi dengan anggota Polresta Palangka Raya. Saat itu juga pelaku langsung ditangkap di Jalan RTa Milono KM 2,5 Palangka Raya Rabu (12/12). Setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Baamang mempertanggungjawab perbuatannya,”ujarnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pras)