Didor Polisi, Buronan Kasus Pemerasan Meringis Kesakitan

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pelarian Muji Syukur alias Pentol (29) berakhir di balik jeruji besi. Buronan kasus pemerasan ini, dibekuk anggota Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Lada bersama Buser Polres Kobar dan Lamandau, di warung angkringan Jalan Lintas Kalimantan Desa Purwareja, RT.12 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau, Senin (17/12) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku ini ditangkap dengan cara dihadiahi timah panas dikaki kirinya, karena saat hendak disergap berusaha melarikandiri.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo mengatakan, kasus pemerasan ini terjadi Senin (8/2018) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Simpang Y PT. GSIP AMR Desa Pandu Senjaya RT. 25 Kecamatan Pangkalan Lada.

Berawal saat korban Komistun sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama temannya yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

Saat itu kedua pelaku ini berpura-pura bertanya kemudian korban berhenti setelah itu korban ditodongkan pistol kemudian korban di suruh menyerahkan tas warna hitam yang berisikan dompet berisi uang Rp 400 ribu, ATM, KTP, satu unit ponsel merek OPPO. Setelah itu kedua pelaku pergi melarikan diri meninggalkan korban. Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pangkalan Lada.

“Menindaklanjuti laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku beberapa bulan lalu. Sedangkan satu pelakunya Muji ini, saat itu berhasil kabur. Selama beberapa bulan kami mengejar pelaku ini, akhirnya Senin (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB, ia berhasil kita bekuk di warung angkringan Jalan Lintas Kalimantan Desa Purwareja, RT.12 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau,”ungkap Waris Waluyo kepada awak media, Selasa (18/12).

Akibat ulahnya ini lanjut dia, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait