PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 27 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun menerima remisi natal. Remisi ini langsung diserahkan Kalapas llB Pangkalan Bun Kusnan, di Gereja Oikumone Santo Paulus, Selasa (25/12/2018).
“Semoga perayaan natal ini mampu membawa kedamaian bagi semua pihak, khususnya napi atau warga binaan di Lapas Pangkalan Bun,”ungkap Kusnan.
Ia menjelaskan, remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memiliki kriteria berhak menerima remisi. Dengan persyaratan yaitu napi yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik.
Kemudian bagi napi khusus lanjut dia, yaitu napi dengan kasus narkotika dan tindak pidana korupsi, harus memiliki surat justice collaborator atau bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.
“Bila tidak ada, maka yang bersangkutan harus menjalani sepertiga hukuman dulu, sebelum diajukan untuk menerima remisi,” jelas Kusnan.
Sementara itu, dari 27 napi yang menerima remisi khusus natal kali kedua, diantaranya adalah perempuan. Sedangkan napi penerima remisi tersebut sebanyak 22 napi berstatus napi tindak pidana umum. Sisanya napi narkotika dan tipikor.
“Total penerima remisi tersebut, sebanyak 20 napi menerima remisi 1 bulan, 1 napi menerima remisi 2 bulan dan 6 napi lainnya menerima remisi 15 hari,”tandasnya. (aro)