SAMPIT, Kaltengekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotim, memusnahkan ribuan botol miras dan jamu serta rokok. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kejari setempat, Kamis (1/10).
Pemusnahan secara simbolis tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait di antaranya Polres Kotim, Bea Cukai, Pengadilan Sampit dan Dinas Kesehatan Kotim.
Pemusnahan dilakukan dengan melakukan penghancuran dengan mesin pencacah dan penggilasan dengan alat penggilas. Berupa 7000 botol jamu madu klengkeng, 1.700 botol miras jenis lunang yang dikemas dalam botol air mineral, serta 4.000 bungkus lebih rokok ilegal tanpa cukai.
Kajari Kotim, Wahyudi, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama tahun 2018 ini, yang jumlahnya sebanyak 3 perkara. “Barang ini merupakan barang hasil rampasan dari perkara-perkara tersebut,” kata Wahyudi.
Selain melanggar aturan lanjut dia, barang bukti tersebut juga dianggap membahayakan kesehatan jika dikonsumsi sehingga pemusnahan merupakan putusan dari pihak pengadilan.
Pada kegiatan tersebut Wahyudi berkesempatan secara langsung melakukan pemusnahan barang hasil rampasan dengan menggunakan alat pencacah. (FR)