Home / Kotim

Kamis, 1 November 2018 - 13:21 WIB

Kejari Kotim Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jamu

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotim, memusnahkan ribuan botol miras dan jamu serta rokok. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kejari setempat, Kamis (1/10).

Pemusnahan secara simbolis tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait di antaranya Polres Kotim, Bea Cukai, Pengadilan Sampit dan Dinas Kesehatan Kotim.

Pemusnahan dilakukan dengan melakukan penghancuran dengan mesin pencacah dan penggilasan dengan alat penggilas. Berupa 7000 botol jamu madu klengkeng, 1.700 botol miras jenis lunang yang dikemas dalam botol air mineral, serta 4.000 bungkus lebih rokok ilegal tanpa cukai.

Kajari Kotim, Wahyudi, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama tahun 2018 ini, yang jumlahnya sebanyak 3 perkara. “Barang ini merupakan barang hasil rampasan dari perkara-perkara tersebut,” kata Wahyudi.

Baca Juga :  Penyuluhan Narkoba Untuk Selamatkan Generasi Bangsa

Selain melanggar aturan lanjut dia, barang bukti tersebut juga dianggap membahayakan kesehatan jika dikonsumsi sehingga pemusnahan merupakan putusan dari pihak pengadilan.

Baca Juga :  Wow..Sudah 6 Jam Kantor PT BAP Digeledah Intensif KPK

Pada kegiatan tersebut Wahyudi berkesempatan secara langsung melakukan pemusnahan barang hasil rampasan dengan menggunakan alat pencacah. (FR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Pembuat Sarang Walet Palsu di Baamang Dibekuk Polisi

Kotim

Prajurit TNI dan Masyarakat Berenang Bersama Perbaiki Jembatan

Kotim

Kapolres Sebut Penyerangan di Polsek Ketapang Isu Hoax, Perlu Diluruskan

Kotim

Putus Asa, Remaja Kota Besi Nekat Akhiri Hidup Gantung Diri

Kotim

Perbaikan Jembatan Sangat Penting, karena Akses Warga Desa di Pulau Hanaut

Kotim

Jual Sabu di Desa, Dua Pengedar Dibekuk Polisi

Kotim

Sopir Truk Kritis Usai Terlibat Tabrakan

Kotim

Tujuh Bandar Sabu Digulung Polisi, Satu Diantaranya Wanita