PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Jabatan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kini telah diisi oleh H Mariyanto SPd. Kekosongan jabatan Waket II ini setelah ditinggal oleh Rejikinoor SSos setelah mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Mura 2018.
H Mariyanto langsung diambil sumpah janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Cipto Hosari Nababan, SH, MH dalam sidang paripurna istimewa di DPRD Mura, Rabu (14/11).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gad F Silam, SH ini berlangsung lancar.”Bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua II DPRD Murung Raya dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” kata H Mariyanto mengikuti ucapan Ketua Pengadilan.
H Mariyanto tercatat sebagai Anggota DPRD Mura dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terpilih menjadi Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Mura, meliputi Kecamatan Laung Tuhup, Tanah Siang dan Barito Tuhup Raya pada pemilu legislatif 2014 lalu. (eno)