Giliran Direktur PT Tirta Diperiksa Kejari Barsel

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Guna mengusut tuntas kasus suap dalam pelaksanaan proyek multiyears di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel memeriksa Direktur PT Tirta Dea bernama Sutrisno, Kamis (22/11/2018).

Didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) nya bernama Aris Arpandi Lubis, Sutrisno tampak hadir di Kantor Kejari Kota Palangka Raya yang terletak di Jalan Dipenogoro, Kota Palangka Raya, sejak pagi hari.

Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe, melalui Kasi Pidsus, Bayu Fermady, menjelaskan, pemeriksaan Sutrisno untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Barsel.

Sementara pemanggilan Sutrisno sendiri merupakan sebagai salah satu direktur perusahaan yang ikut dalam lelang tender proyek tahun jamak, yang dilaksanakan oleh ULP Barsel pada Juli 2018 lalu.

“Kita memeriksa Ir Sutrisno hari ini, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek multiyears, sesuai kesepakatan dengan yang bersangkutan, pemeriksaan dilakukan di Kejari Kota (Palangka Raya, red). Sementara dia datang memenuhi panggilan kami yang ketiga,”ungkap Bayu, Kamis (22/11).

Sayangnya, usai diperiksa keluar dari ruangan penyidik, sekitar pukul 14.12 WIB, pengusahan yang berdomisili di Jakarta ini tidak bisa banyak memberikan komentar kepada awak media terkait kedatangannya di Kantor Korps Adhyaksa di Kota Cantik, karena alasan buru-buru mengejar penerbangan.

Kendati demikian, PH nya Aris Arpandi Lubis sempat membeberkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut sedikitnya 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait pelaksanaan proyek multiyears yang menelan biaya hingga Rp 350 miliar tersebut.

“Dalam pemeriksaan tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan, saya dipanggil sebagai saksi di Buntok, saya dari perusahaan,”ucapnya. (rif)

Berita Terkait