Empat Kader Demokrat Barsel Dituntut 1,6 Tahun Penjara

BUNTOK, KaltengEkspres.com Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terhadap H Supiatma oleh empat orang kader Partai Demokrat Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri Buntok Selasa (6/11).

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Agung Cap Prawarmianto SH  menduduki empat terdakwa yakni Astianto, Pandi Udaya, Badarudin dan Ahmad Normansyah.

Keempatnya ini dituntut JPU dengan Pasal 378 Junto Pasal 55 Ayat (1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 1,6 tahun penjara.

“Karena terbukti dengan sangat meyakinkan telah melakukan penipuan terhadap korban atau melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar Agung Selasa (6/11/2018),

Dihadapan Majelis Hakim, Ade Dharmawan SH MH sebagai Hakim Ketua, John Ricardo SH dan Agustinus SH, sebagai Hakim Anggota, keempatnya dinyatakan bersalah karena telah melakukan penipuan terhadap H Supiatma, dengan menjanjikan akan memilih yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Barsel yang dilaksanakan pada Sabtu (24/3/2018) yang lalu, di Sampit Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatan mereka tersebut, korban H Supiatma, yang pada awal mulanya menyadari ketidak mampuannya untuk menjadi Ketua DPC Partai berlambang bintang segitiga ini, akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada keempatnya, karena dijanjikan akan dipilih dalam proses pemilihan ketua tersebut.

Namun sayangnya, pada saat yang sudah ditentukan, H Supiatma ternyata hanya mendapatkan satu suara atas nama Nur Adijah, sedangkan keempat terdakwa tidak menepati janji mereka, dikarenakan memilih Idariani yang menjanjikan memberikan uang lebih banyak kepada keempatnya.

“Dengan sangat meyakinkan, keempat terdakwa terbukti melakukan serangkaian penipuan dan kebohongan terhadap korban, dapat dibuktikan dengan beberapa bukti fakta yang tertuang di dalam surat tuntutan,” kata Agung.

Bukti-bukti tambahan lainnya lanjut Agung, di dalam tuntutannya, berupa rekaman percakapan, bukti kwitansi penyerahan uang kepada Nur Adijah oleh H Supiatma sejumlah Rp125 juta atau 50 persen dari total yang diminta oleh keempat terdakwa Termasuk Nur Adijah, yakni sebesar Rp50 juta per orang.

Kemudian bukti kwitansi penyerahan uang secara terpisah kepada keempat terdakwa oleh Nur Adijah, bukti tranfer kerekening masing-masing terkdawa oleh H Supiatma dan juga keterangan saksi Taufik Hidayat dan H Burhanudin, yang membenarkan adanya penyerahan uang secara kontan kepada terdakwa oleh H Supiatma.

Sidang yang berakhir sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, diskor dan akan dilanjutkan pada hari Selasa (13/11/2018) mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa.(rif)

Berita Terkait