Home / Gunung Mas

Jumat, 23 November 2018 - 20:28 WIB

Dipicu Penagihan Utang, Dua Warga Tehang Tewas Bersimbah Darah

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Nasib tragis menimpa dua korban bernama Hata (43), dan Harun (51). Keduanya ini tewas bersimbah darah dibacok tersangka Usain alias Dadung (37), menggunakan senjata tajam (sajam) jenis mandau di Jalan Pelita Kelurahan Tehang Kabupaten Gunung Mas, Jumat (23/11).

Pembunuhan sadis ini dipicu penagihan utang oleh korban terhadap orang tua pelaku. Sehingga mengakibatkan pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban.

Kapolres Humas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Manuhing Iptu Nanang mengatakan, kejadian pembunuhan ini bermula saat korban Hata, datang menagih utang kepada orang tua tersangka Dadung dengan cara kasar dibarengi dengan memukul dinding, karena tidak bersedia bayar.

Baca Juga :  Ayo! Dinas PMPTSP Kotim Sebut Aktivitas Galian Tanah PT BSP Illegal

Melihat perlakukan korban itu, tersangka emosi kemudian langsung masuk ke dalam pondok dan mengambil mandau dari dalam dapur serta mengejar korban Hata yang berlari menjauh.

Naasnya, saat berlari ini punggung korban terkena sabetan mandau pelaku, hingga ia terjatuh. Saat terjatuh itu lah, pelaku menebas korban dengan mandau membabi buta hingga akhirnya korban tewas bersimbah darah.

Saat peristiwa ini terjadi, tetangga tersangka bernama Harun yang menegur perbuatan tersangka turut jadi korban. Pelaku kesal dengan tetangganya yang menegur tersebut, hingga akhirnya pelaku langsung menyerang dan menebas leher korban Harun nyaris putus, segingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Gubernur Harapkan Seminar Napak Tilas Hasilkan Keputusan

Usai menghabisi nyawa kedua korban ini lanjut dia, pelaku langsung menuju pondok dan melempar mandau yang digunakannya. Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor dan menyerahkan diri ke Polsek Manuhing.

“Tersangka ini merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2011 lalu di wilayah Kecamatan Tewah. Ia sudah lama melarikan diri ke Kalimantan Barat,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Dadung dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (at)

Share :

Baca Juga

Gunung Mas

Jual Sabu, Petani di Gumas Diringkus Polisi

Gunung Mas

Pasutri Diringkus Polisi Saat Bertransaksi Sabu

Gunung Mas

Marah Ditegur, Pria di Gumas Tusuk Warga Hingga Tewas

Gunung Mas

Parah…Seusai Pesta Miras, Dua ABG Digilir 17 Remaja

Gunung Mas

Pedagang Ikan Mendadak Tewas di Gunung Mas

DPRD Provinsi Kalteng

Warga Tumbang Talaken Harapkan Ada Peningkatan Infrastruktur

Gunung Mas

Tragis, Perawat Puskesmas Tewas Dibacok

Gunung Mas

Edan, Remaja Berusia 19 Tahun Nekat Perkosa Janda di Semak