Dipicu Penagihan Utang, Dua Warga Tehang Tewas Bersimbah Darah

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Nasib tragis menimpa dua korban bernama Hata (43), dan Harun (51). Keduanya ini tewas bersimbah darah dibacok tersangka Usain alias Dadung (37), menggunakan senjata tajam (sajam) jenis mandau di Jalan Pelita Kelurahan Tehang Kabupaten Gunung Mas, Jumat (23/11).

Pembunuhan sadis ini dipicu penagihan utang oleh korban terhadap orang tua pelaku. Sehingga mengakibatkan pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban.

Kapolres Humas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Manuhing Iptu Nanang mengatakan, kejadian pembunuhan ini bermula saat korban Hata, datang menagih utang kepada orang tua tersangka Dadung dengan cara kasar dibarengi dengan memukul dinding, karena tidak bersedia bayar.

Melihat perlakukan korban itu, tersangka emosi kemudian langsung masuk ke dalam pondok dan mengambil mandau dari dalam dapur serta mengejar korban Hata yang berlari menjauh.

Naasnya, saat berlari ini punggung korban terkena sabetan mandau pelaku, hingga ia terjatuh. Saat terjatuh itu lah, pelaku menebas korban dengan mandau membabi buta hingga akhirnya korban tewas bersimbah darah.

Saat peristiwa ini terjadi, tetangga tersangka bernama Harun yang menegur perbuatan tersangka turut jadi korban. Pelaku kesal dengan tetangganya yang menegur tersebut, hingga akhirnya pelaku langsung menyerang dan menebas leher korban Harun nyaris putus, segingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Usai menghabisi nyawa kedua korban ini lanjut dia, pelaku langsung menuju pondok dan melempar mandau yang digunakannya. Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor dan menyerahkan diri ke Polsek Manuhing.

“Tersangka ini merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2011 lalu di wilayah Kecamatan Tewah. Ia sudah lama melarikan diri ke Kalimantan Barat,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Dadung dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (at)

Berita Terkait