Menyamar Jadi Pembeli, Bandar Seledril Tak Berkutik Diringkus Polisi

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap Rdy Als Dugal  (34). Warga Ampah ini ditangkap karena kedapatan menyimpan sebanyak 750 butir obat Selidril di Jalan Buntok – Muara Teweh Desa Bipa Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barsel.

“Panangkapan terhadap pelaku ini dengan cara dikelabui. Yakni anggota menyamar menjadi pembeli sehingga dapat menangkap tersangka saat hendak bertransaksi menjual barang bukti sebanyak 750 butir obat jenis Selidril,” kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip SH kepada Kalteng Ekspres.com (16/10).

Sanip menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah barak di desa Bipak Kali Kecamatan. GBA sering terjadi transaksi obat yang dilakukan oleh tersangka Dugal.

“Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota dan setelah dipastikan benar menjual obat jenis Selidril tanpa izin edar pada Minggu (14/10) sekitar pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terlapor di jalan depan barak tempat tinggal terlapor,”ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan barak tersangka ditemukan obat jenis Selidril sebanyak 75  keping atau sama dengan 750 butir yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan di simpan di halaman barak arah depan di bawah pohon pisang dekat jalan raya.

“Pengakuan tersangka obat tersebut di beli di daerah Amuntai Kalsel dengan harga Rp 11.500 – perkeping dan di jual di Desa Bipak Kali dan sekitar patas seharga Rp. 20 riby per keping,”paparnya.

Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 108  UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rif).

Berita Terkait