

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda berinsial FR (24) dan EY tak berkutik, saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel). Kedua pria ini ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Buntok Selasa (4/12) malam.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula saat anggota Satresnarkoba sedang giat patroli rutin dalam pengawasan peredaran narkoba di wilayah hukum Barsel Selasa (4/12) malam. Patroli menyisir Jalan Pahlawan Atas dekat SPBU sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat menyisir di ruas jalan setempat dalam kondisi cuaca gelap anggota melihat seorang pria yang mencurigakan di tepi jalan.
“Melihat gerak geriknya mencurigakan ini, anggota kemudian berhenti dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan di tangan kanannya ada satu paket kecil sabu seberat 0,30 gram. Ketika ditanya siapa namanya dan sepontan dirinya mengaku berinisial FR, warga Buntok Kota,” kata Sanip kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (5/12/2018).
Dari penangkapan FR ini, anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasusnya dan mengetahui bahwa barang haran ini di dapat dari temannya EY. Tidak menunggu lama, anggota langsung bergerak cepat meringkus EY warga Jalan pahlawan Atas Buntok Kota yang berada tidak jauh dari TKP awal..
“Saat dilakukan penggeledahan dan pengepungan dikediamannya EY, petugas sempat melihat EY membuang sesuatu dari dalam rumah melalui jendela kamarnya. Melihat itu, EY diperintahkan untuk membuka yang dibuang dari dalam kamar saat petugas datang. Ketika dibuka ternyata bungkusan plastik warna hitam berisi sabu, dengan berat 2,16 gram,”ujar Sanip.
Dari pengakuan EY, lanjut dia, barang haram tersebut dibeli dari daerah Amuntai Kalimantan Selatan dan diedarkan di derah Barito Selatan.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut kedua terlapor dan barang bukti kita amankan. Akibat perbuatannya ini, keduanya kita jerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (rif)