Bawa Tujuh Paket Sabu, Bandar Ini Dibekuk Polisi

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Seorang bandar narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) bernama Catur Wibowo (30) dibekuk anggota tim Cobra Polres Kotim. Pelaku ini diringkus dirumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,6 Sampit, karena kedapatan sedang membawa tujuh paket sabu, pada Selasa (3/10) sore.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengatakan, pelaku ini sudah lama diincar dan menjadi target operasi (TO) polisi. Setelah mendapatkan informasi bahwa bandar ini akan melakukan transaksi dirumahnya, anggota langsung melakukan penggerebekan.

“Kami tangkap dirumahnya pada saat pelaku akan berangkat melakukan transaksi. Narkoba tujuh paket ini kami temukan didalam tasnya,”ujar Yonals Nata Putera.

Saat ini lanjut dia, pelaku yang juga buruh sawit ini sudah mendekam di tahanan Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjaran enam tahun.

“Kami tidak main-main dalam memberantas Narkoba di wilayah Kotim. Karen akita tidak berhenti sampai disini saja,apabila masyarakat masih melihat dan mengetahui segera laporkan. Sehingga kita bisa sikat para bandar yang masih melakukan aksinya,”ungkap Yonals. (Ian)

Berita Terkait