Menambang di Kawasan IMK, 33 Warga Diciduk Polisi

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com Sebanyak 33 orang warga diamankan aparat Polres Murung Raya (Mura). Sejumlah warga ini diamankan karena kedapatan memasuki area tambang PT Indo Muro Kencana (IMK) Senin (29/10/2018) dini hari.

Dari sejumlah warga tersebut turut diamankan barang bukti berupa puluhan karung berisi bongkahan batu dan juga beberapa buah alat tambang manual.

Kepala Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Dedi Irawan mengatakan, dari 33 orang warga yang diamankan oleh Polres Mura, 14 orang merupakan warga Desa Mangkahui.

“Mereka ini warga kita di Desa Mangkahui. Jumlahnya ada 14 orang, selebihnya saya tidak kenal,” ungkap Dedi singkat kepada awak media Selasa (30/10).

Terpisah Kasat Reskrim Polres Mura, Ronny Nababan melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap semua warga yang ditangkap di area tambang PT IMK tersebut.

“Kita masih memeriksa puluhan warga tersebut untuk mendalami kasusnya,” tulis Ronny singkat sambil mengatakan dirinya masih berada di Polda Kalteng. (rd)

Berita Terkait