Gelapkan Motor Teman, PNS Cantik di Buntok Diringkus Polisi

BUNTOK, Kalteng Ekspres.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) cantik berinisial AA (32) warga Jalan Buntok – Asam, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Barito Selatan (Barsel), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion KH 4342 DC milik temannya.

“Tersangka kita amankan di Mapolsek Dusel setelah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap motor korban pada tahun 2017 yang lalu,”kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa kepada Kalteng Ekspres, Jumat (5/10).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini berawal saat tersangka datang ke rumah korban pada Rabu (9/8/2017) lalu. Saat itu maksud kedatangan pelaku meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan hendak mengambil barang ketempat temannya.

Setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. Kemudian, setelah itu korban lalu menanyakan kepada pelaku terkait dimana sepeda motor yang dipinjam itu, kemudian dijawab oleh pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikannya kepada orang lain.

“Saat itu tersangka lalu berjanji kepada korban akan mengembalikan sepeda motor milik korban yang digadaikan tersebut secepatnya. Namun setelah beberapa waktu sampai lebih dari satu tahun sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polsek Dusun Selatan,” terangnya Abi Karsa.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Dusel kemudian melakukan penyelidikan dan mencari dimana keberadaan pelaku.

“Pada Senin (24/9) sekitar pukul 14.30 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah orang tuanya di Jalan Buntok – Asam. Atas dasar informasi tersebut pelaku dapat ditangkap dan diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas ulahnya ini, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (rif)

Berita Terkait