

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang ibu muda berinisial MS (26) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Wanita ini ditangkap karena kedapatan memiliki 8 paket sabu dengan berat sekitar 3,35 gram.
MS diamankan anggota Satres Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) saat digelar giat Ops Antik Telabang 2018 Kamis (25/10/2018) lalu, di salah satu rumah Jalan Pelita IV RT 27 Kecamayan Dusun Selatan.
“MS ini warga Kelurahan Buntok Kota RT. 21 Kecamatan Dusun Selatan. Selain mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 3,35 gram, kita juga menyita 1 buah pipet kaca,” kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip kepada Kalteng Ekspres.com Minggu (28/10).
Sanip menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Berbekal informasi itu anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah meyakini tersangka ada di dalam rumah menyimpan sabu pada hari Kamis (25/10) sekira pukul 12.30 WIB, anggota langsung melakukan pengrebekan dan penggeledahan di badan dan seputaran rumah tersangka, sehingga ditemukan barbuk sabu tersebut yang disimpan di dalam lemari kamar,”ujarnya.
Kepada penyidik lanjut Sanip, tersangka MS mengaku sabu tersebut di pesan dari seseorang di Palangka Raya. Transaksinya via melalui ponsel, kemudian oknum dari Palangkaraya mengirimkan melalui taksi yang mengantar ke Buntok.
“Setelah barang haram itu di terima, MS kemudian memaketkannya atau bungkus kecil kecil dan di jual kepada pengguna di Kota Buntok yang datang kerumah MS atau di antar sesuai kesepakatan dalam transaksi,”paparnya.
Atas perbuatanya tersangka MS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rif)