

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kasus pencurian sarang walet di Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, yang mendudukan dua tersangka bernama Mudianto dan satu orang remaja dibawah umur berinisial L telah masuk ranah kejaksaan. Dua pelaku ini segera diadili karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
Dari pengakuan salah seorang pelaku L, terungkap masih ada tiga pelaku lainnya yang melarikandiri. Yakni bernama Santoso, Pendi dan Rizky. Ketiganya sampai saat ini menjadi buronan kepolisian.
“Saat melakukan aksi pencurian itu saya diajak ayah tiri saya. Saya disuruh menunggu di mobil sementara mereka berempat ke sarang walet. Ketika berada di sarang walet Mudianto dan Santoso masuk ke dalam bangunan. Sementara Riski dan Pendi menunggu dibawah,” ucap L kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Siska, di ruang penyidik, Rabu (10/10/2018).
Menurut dia, sebelum warga mengetahui aksi mereka tersebut, dirinya dipanggil oleh Santoso (DPO) menuju ke sarang walet dengan membawa mobil.
“Karena posisi mobil waktu itu jauh dari lokasi (TKP), sekitar setengah jam ada telepon Santoso lalu meminta saya datang ke lokasi membawa mobil. Saya langsung menuju kesana,” jelas L.
Tidak lama berselang lanjut dia, Pendi mematikan aliran listrik gedung walet, untuk menyelamatkan Mudianto dan Santoso. Namun yang berhasil keluar dari sarang hanya Santoso, sedangkan Mudianto masih berada di dalam gedung. Akibat listrik dimatikan ini pemilik saat itu menjadi tahu.
“Ketika saya menuju mobil, Santoso, Pendi dan Riski sudah terlebih dahulu menuju Mobil, karena warga berdatangan saya tidak sempat masuk mobil karena mobil sudah jalan. Saya akhirnya sembunyi di semak-semak, hingga akhirnya ditangkap,”ucapnya.
Pengakuan L dalam berita acara pemeriksaan kepolisian tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan di hadapan Jaksa Penuntut. Sehingga berkas dianggap berkesesuaian. (eno)