

TAMING LAYANG, KaltengEkspres.com – Warga Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur (Bartim) digegerkan dengan peristiwa pembunuhan terhadap seorang kakek berbama Kliwon (63).
Pria tua ini ditemukan tergeletak tewas dengan luka bacokan di dalam sumur tidak jauh dari rumahnya, Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban ini tewas karena dihabisi pelaku bernama Winedi alias Elwa (30) yang tak lain tetangganya sendiri.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M. Syafuan Nor, saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, peristiwa sadis ini bermula saat terjadi perselisihan antara keduanya terkait sebuah sumur yang berada di belakang rumah korban.
Saat itu pelaku mengakui sumur tersebut adalah miliknya. Pelaku melarang korban untuk mengambil air di dalam sumur tersebut.
“Jadi saat itu istri korban mengambil air di sumur tersebut, kemudian ditegur oleh pelaku dan dijawab oleh istri korban tidak ada sumur lain tempat mengambil air,”ungkap kapolsek.
Kemudian lanjut Kapolsek, tidak berapa lama korban keluar dengan membawa sebuah linggis dan kembali mengambil air dari dalam sumur tersebut. Melihat hal itu sontak pelaku emosi dan membacok korban berkali kali dengan menggunakan parang, kemudian merebut linggis yang dipegang korban.
Mendapat serangan bertubi tubi dari pelaku, korban berusaha menghindar namun terjatuh ke dalam sumur dan pelaku terus membacok korban yang berusaha naik dari dalam sumur hingga korban tewas.
“Seusai kejadian warga mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan korban telah meninggal dunia di dalam sumur yang airnya berubah menjadi merah,”ujarnya.
Pelaku yang saat itu melihat kehadiran warga langsung masuk ke rumah mengambil tombak dan parang bermaksud hendak menyeranh setiap orang yang mendekat. Melihat ulah pelaku ini, warga memilih dan melaporkan kejadian ke Mapolsek setempat.
“Setelah kita datang, pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek. Sementara korban yang tewas telah kita evakuasi bersama warga dari dalam sumur dan dibawa ke Puskesmas Ampah untuk divisum,”paparnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (at)