

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar Ahklani Maskur menyarankan, agar aturan larangan pembakaran lahan harus disesuaikan dengan budaya kearifan lokal yang perlu pemberian pemahaman kepada masyarakat.
“Intinya kita mendukung dan mengapresiasi adanya peraturan larangan pembakaran lahan itu. Namun, perlu dipertimbangkan lagi terkait pemberlakuannya di masyarakat. Misalkan, mengenai lahan yang dikelola petani, lahan ini kan memang menjadi kebutuhan hidup ekonomi petani. Berbeda kalau lahan tersebut kosong dan tidak dikelola,”ungkapnya.
Menurut Ahklani Maskur, tata cara pembakaran lahan yang sudah diatur ini setidaknya harus di patuhi para petani umumnya. Namun, ada beberapa lahan yang bisa dibakar dan ada aturanya. Ini perlu dikaji lagi jangan sampai para petani nanti membakar lahan semua.
Peraturan Permendagri dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 pasal 69 ayat 2 lanjut dia, jelas ada tata cara pembakaran lahan yang sudah di atur dalam hal ini. Tentunya patut diapresiasi keputusan Kementrian Dalam Negeri. Kendati demikian perlu ditiindak lanjuti melalui peraturan daerah yang nantinya melalui PRD inisiatif dan akan di bahas lagi masalah pembakaran lahan ini seperti apa dan lahan yang katagori bagaimana.
“Karena perlu diketahui kearifan lokal dalam pembakaran lahan tercantum dalam Permendagri No 31 Tahun 2018 sudah ada aturan yang memperbolehkan untuk membakar lahan, bagaimana tata cara pembakaran lahan yang di atur oleh pemerintah, kadang kadang ada kultur tanah kita yang harus di bakar, keputusan ini sudah di canangkan kementrian namun tidak semua lahan bisa di bakar, kami lembaga dalam waktu dekat bisa mengeluarkan perda inisiatif masalah pembakaran,”tandasnya. (sro)