

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Dua sahabat karib, Andi Prasetyo Nugroho (25) dan Junaidi (22) tak berkutik saat ditangkap polisi. Dua warga Jalan dr Murjani Gang Suka Majum dijebloskan ke sel tahanan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Mereka ditangkap bersama barang bukti 13 buah scaffolding dikediamannya, Selasa (9/10). Akibat ulah keduanya ini, korban Lauwbwien Hau (36) mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Pelaku Andi ini sopir di gudang milik korban. Ia diajak oleh Junaidi untuk mengambil scaffolding sebanyak 13 buah. Benda itu diambil dari gudang untuk dibawa dan dijual ke tempat pengumpul besi bekas. Korban melapor dan dilakukan penyelidikan hingga meringkus keduanya,”ujar Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Rahis Fadhillah, Rabu (10/10).
Rahis menjelaskan, otak dari kejahatan itu adalah Andi. Kejadianya Minggu (23/9) lalu, di jalan Jati raya ujung (gudang toko gemilang) dan pelaku ditangkap, Selasa (9/10).
”Dari pengakuan keduanya, uang untuk tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,”ujar Rahis. (dr)