

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com–Sopir Mitsubishi Strada berinisial MA (53), akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Oknum pelaku penabrak karyawan minimarket ini kenyerahkan diri, setelah sebelumnya sempat sembunyi di hutan dan kabur ke Kota Palangka Raya.
Warga Muara Untu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ini, diantar keluarganya ke Kantor Satlantas Polres Batara, Selasa (11/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, saat kejadian dia tengah membawa penumpang (mobil carteran, red) tiga orang warga Lahei. Saat itu mobil yang disopirinya hendak menyelip motor didepannya, namun tak mengetahui dari arah berlawanan ada sepeda motor korban, sehingga tabrakan pun tak bisa dihindarkan.
Kasatlantas Polres Batara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya didampingi Kanit Laka, Aipda Abdul Rahman menjelaskan, usai kejadian, sopir ini merasa takut sehingga memilih langsung melarikandiri.
“Saat melarikandiri ia sempat bersembunyi dua jam lalu naik ke ojek ke Muara Teweh dan menghinap di rumah saudaranya di jalan Pire Tendean Muara Teweh. Senin ( 10/9) pagi, sopir ini lalu pergi naik travel ke Palangka Raya ke tempat saudaranya,”ungkap Kasatlantas Rabu (12/9).
Di tempat keluarganya di Palangka Raya ini lanjut dia, sopir tersebut merasa tidak tenang, karena melihat di FB anaknya terkait pemberitaan tabrak lari mobilnya ditemukan membuatnya tidak tenang dan dihantui rasa bersalah.
“Setelah merasa bersalah menabrak Irna pelaku ngotot melarikan mobilnya ke arah Lahei, meskipun tiga penumpang sudah meminta pelaku untuk berhenti. Salah seorang anggota Satpam PLN di sekitar KM 15 sempat membuntuti mobil pelaku. Satpam itu berhenti setelah mobil masuk ke kampung, karena kuatir bila terjadi apa-apa. Lantaran dia hanya seorang diri harus melawan empat orang yang ada di dalam mobil,” bebernya.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MA diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta serta dicabut SIM. “Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (10/9) sore, mobil Strada warna Merah Bernopol DA 9566 AK yang menabrak sepeda motor warga Nihan berhasil ditemukan seputaran lahei II RT 6, Kecamatan Lahei, yang berjarak sekitar 7 KM dari lokasi tabrakan.
Korban Warga Nihan, Kecamatan Lahei, Irna Lesy Yora (21) di tabrak lari, Minggu (9/9) sekira pukul 17.30 Wib. Korban berniat menjengguk orang tuanya di desa Nihan, Kecamatan Lahei Kabupaten Barut. (ad)