

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Polsek Karau Kuala, Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian sarang burung walet dan ponsel.
“Kedua pelaku yang telah kita amankan yaitu berinisial KA (25) pelaku pencuri ponsel merek Xiaomi jenis Redmi Note 5A Prima dan pelaku TA (19) pelaku pencurian sarang burung walet,” kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Rahmad Tuah kepada Kalteng Ekspres.com Senin(17/9/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini menindaklanjuti laporan dua korban yang kehilangan ponsel dalam jok motornya saat diparkir di halaman Masjid Muhammadiyah Al Jihad, Kelurahan Bangkuang, Rabu (12/9) lalu. Serta laporan korban pemilik bangunan sarang burung walet yang telah dibobol maling.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap kasus ini. Tidak berapa lama akhirnya, kita berhasil mengamankan para tersangka dalam hari yang sama. Walaupun tersangka TA sempat berusaha kabur,”ujarnya.
Atas perbuatan tersangka pencuri pensel lanjut dia, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan untuk tersangka pencurian sarang burung walet dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolsek Karau Kuala, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya (rif)