

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus dua orang budak sabu bernama Farizal alias Rizal (24) dan Nina Gustari alias Nina (25). Kedua pelaku ini ditangkap karena kedapatan menghisap narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap keduanya ini dilakukan di barak Jalan Kurnia Hasan RT 42 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kamis (13/9). Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,46 gram.
Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal, saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku ini sedang memakai narkotika jenis sabu di barak setempat.
Mengetahui informasi ini, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi setempat. Saat berada dilokasi anggota langsung melakukan penggerebekan di barak nomor 1 yang dihuni Farizal, disaksikan Ketua RT setempat sekitar pukul 17.00 WIB, anggota melihat pelaku hendak membuang bungkus kotak rokok. Saat itu juga pelaku langsung ditangkap dan kotak rokok diamankan.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kotak rokok ini, ditemukan barbuk tiga paket sabu seberat seberat 0,46 gram. Tersangka bersama barbuk ini langsung digelandang ke Mapolres Kotim.
Kasus kemudian dikembangkan anggota Satresnarkoba Polres Kotim. Dari pengakuan Farizal terungkap barang haram tersebut didapat dari tetangganya Nina yang tinggal dibarak sebelahnya. Seketika itu juga anggota menangkap Nina untuk selanjutnya bersama-sama mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatnarkoba AKP Ronny ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua pelaku ini ditangkap di hari dan TKP yang sama, di sebuah barak Jalan Kurnia Hasan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim.
“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap dari mana asal barang tersebut di dapat keduanya,”ungkap Ronny Jumat (14/9).
Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (lid/hm)