Tiga Komplotan Pencuri Sarang Walet Diringkus Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Tiga orang warga berinisial R, RN dan S terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Katingan Tengah. Ketiga komplotan ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian sarang walet di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah akhir pekan tadi.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula ketika pemilik bangunan walet Ucang yang merupakan warga Desa Samba Katung melihat burung walet di gedung berterbangan, Sabtu (25/8), sekitar pukul 17.00 WIB.

Melihat burung yang keluar dari sarang dan tidak kembali masuk ke gedung walet, pemilik bangunan bersama anaknya Herianto memeriksa kondisi gedung walet tersebut. Saat melakukan pemeriksaan ke bagunan walet, keduanya mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka kemudian kunci gembok hilang dari pintu.

Setelah diperiksa ke dalam gedung keadaan berantakan dan sarang burung walet pun banyak hilang akibat dari ulah pelaku pencurian ini. Mengetahui kejadian ini, korban melaporkan ke pihak Polsek Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heryanto ketika dikonfirmasi, Senin (27/8/2018) membenarkan, adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian walet tersebut.

Menurut dia, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula ketika menantu korban menerima informasi dari salah seorang warga yang menjadi pembeli walet tersebut berinsial A.

“Saat itu seorang warga pembeli ini mengaku mengetahui pelaku yang mencuri walet juga mengakui bahwa dirinya juga turut membeli walet tersebut dari tersangka,”ujar Kapolsek kepada Kalteng Ekspres.com.

Mengetahui infomasi tersebut lanjut dia, menantu korban ini segera menghubungi Mapolsek Katingan Tengah. Menerima informasi ini anggota Polsek langsung bergegas menindaklanjuti laporan tersebut.

“Anggotapun langsung mendatangi rumah korban dan mengamankan pembelinya si A agar dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,”paparnya.

Dari pengembangan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heryanto berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian.

Selain mengamankan pelaku, pihak polisi juga menemukan barang bukti berupa linggis serta sarang burung walet yang sudah terjual kurang lebih 418 gram serta satu buah nota penjualan sarang burung walet.

“Para pelaku sudah diamankan ke kantor Polsek Katingan Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya ini ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (ejk)

Berita Terkait