SAMPIT, KaltengEkspres.com –Seorang pria pengedar ribuan butir zenith dan dextro bernama Jamil (31) yang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di Jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Jumat (3/8), ternyata membawa barang bukti (barbuk) cukup besar yakni senilai total 7.250 butir obat zenith dan dextro.
Hal ini terungkap saat dilakukan perhitungan jumlah barbuk yang dikantongi tersangka seusai diringkus dan digelandang ke Mapolres Kotim.
“Pelaku ini kita tangkap sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Dari taangan tersangka ini kita amankan barbuk sebanyak 2.250 butir zenith dan 6.000 butir dextro serta uang hasil dari penjualan selama satu bulan berjumlah Rp 45 juta,”ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat press release di Mapolres Kotim Jumat (3/8) malam.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini salah satu yang terbesar. Mengingat jumlahnya cukup banyak.
“Saat kita introgasi pelaku, ia mengakui barang tersebut di dapat dari oknum pengedar di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari hasil berjualan barang haram ini pelaku bisa membikin rumah dan beli mobil,”papar Rommel.
Akibat ulahnya,pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 7 Tahun 2018, dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara. (MR)