BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial ARB (35), warga Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barsel. Pria ini ditangkap karena hendak bertransaksi narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu di Jalan H Indar Kel Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Barsel Kamis (9/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan satu paket sabu.
Modus yang digunakan pelaku ini tergolong unik, yakni berpura-pura hendak memancing ikan di kawasan setempat, sambil menunggu seorang yang akan bertransaksi datang.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasatnarkoba Iptu A Sanip ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka ini bermula saat pihaknya mendapkan informasi dari warga bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh seseorang dengan motif pura -pura memancing ikan saat transaksi.
Mendapatkan informasi tersebut lanjut dia, Anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Setelah di pastikan di TKP ada seseorang yang sedang memancing dengan gerak gerik mencurigakan, pihaknya langsung melakukan penagkapan.
“Saat melihat kedatangan anggota, tersangka langsung hendak melarikan diri kemudian di tangkap dan di lakukan penggeledahan, kemudian pencarian barang bukti ternyata ditemukan satu paket sabu yang diduduki tersangka di masukan dalam tanah, serta peralatan untuk menyabu dalam tas kecil warna merah tempat peralatan memancing,” ungkap Sanib Jumat (10/9).
Sanib menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram yang ada padanya tersebut di dapat atau dibeli dari seorang warga Banjarmasin Kalsel yang datang ke Buntok melalu pemesanan dan rencanaya akan dipergunakan sendiri.
“Setelah berhasil dimankan tersangka bersama barang bukti dibawa ke di Satresnarkoba Polres Barsel guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatanya ini pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(rif).