Home / Barito

Jumat, 10 Agustus 2018 - 10:13 WIB

Modus Mancing Ikan, Warga Buntok Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial ARB (35), warga Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barsel. Pria ini ditangkap karena hendak bertransaksi narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu di Jalan H Indar  Kel Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Barsel Kamis (9/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan satu paket sabu.

Modus yang digunakan pelaku ini tergolong unik, yakni berpura-pura hendak memancing ikan di kawasan setempat, sambil menunggu seorang yang akan bertransaksi datang.

Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasatnarkoba Iptu A Sanip ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka ini bermula saat pihaknya mendapkan informasi dari warga bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh seseorang dengan motif pura -pura  memancing ikan saat transaksi.

Baca Juga :  Polisi Periksa Panitia Pelaksana Muscab Partai Demokrat

Mendapatkan informasi tersebut lanjut dia, Anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat  dengan melakukan penyelidikan. Setelah di pastikan di TKP ada seseorang yang sedang memancing dengan gerak gerik mencurigakan, pihaknya langsung melakukan penagkapan.

“Saat melihat kedatangan anggota, tersangka langsung hendak melarikan diri kemudian di tangkap dan di lakukan penggeledahan, kemudian pencarian barang bukti ternyata ditemukan satu paket sabu yang diduduki tersangka di masukan dalam tanah, serta peralatan untuk menyabu dalam tas kecil warna merah tempat peralatan memancing,” ungkap Sanib Jumat (10/9).

Baca Juga :  Kusnan Jabat Kalapas Pangkalan Bun

Sanib menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram yang ada padanya tersebut di dapat atau dibeli dari seorang warga Banjarmasin Kalsel yang datang ke Buntok melalu pemesanan dan rencanaya akan dipergunakan sendiri.

“Setelah berhasil dimankan tersangka bersama barang bukti dibawa ke di Satresnarkoba Polres Barsel guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatanya ini pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(rif).

Share :

Baca Juga

Barito

DSPMDes Barsel Manfaatkan Pameran Expo untuk Promosi

Barito

Oleng, Truk Box Hantam Truk Tangki

Barito

Satgas TMMD Kodim Buntok Jadi Operator Alat Berat

Barito

Digerebek Saat Asik Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Barsel Diringkus Polisi

Barito

DPRD Barsel Kritik Penerapan e-Kinerja

Barito

Tragis, Santri Ponpes Yasin Tewas Terperosok di Lubang Galian

Barito

Kabid Pembinaan SD Disdik Barsel Terkena OTT Terkait Suap Pengadaan Komputer

Barito

Istirahat Siang Satgas TMMD Sempatkan Waktu Untuk Tidur