

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Genderang perang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), terus digiatkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Buktinya, dua orang pengedar bernama Ichwan Wahyudi alias Wahyu (31) dan Sbdul Rahman alias Aman (37), kembali diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kotim. Kedua pria ini ditangkap di Jalan Pelita Timur RT 27 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Selasa (7/8), tadi malam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari dua gundul ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 6,27 gram serta uang hasil penjualan Rp 300 ribu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba AKP Ronny M Nababan mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pelaku ini hasil dari pengembangan dari kasus penangkapan pemakai sabu sebelumnya bernama Paisial.
Dari nyanyian Paisal tersebut lanjut dia, terungkap dua pelaku tersebut yang menjual barang haram itu kepada dirinya.
“Mengetahui informasi ini, kita bergerak cepat menuju rumah kedua pelaku yang terletak di Jalan Pelita Timur No. 45 A RT. 27 Kelurahan Mentawa Baru Hilir,”ungkap Ronny kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (8/8).
Saat itu lanjut dia, kedua pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan terhadap keduanya kemudian ditemukan barbuk sabu seberat 6,27 gram. Setelah itu keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MR)