

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pasangan suami istri berinisial AM (30) dan ME (32) hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Keduanya ini ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu.
Dua pelaku ini diringkus dikediamannya di Jalan Lintas Buntok – Muara Teweh Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (10/8) lalu. Dari tangan pasutri ini, anggota mengamankan barang bukti (barbuk) seberat 16 gram sabu.
Dengan rincian, tiga paket sabu ditemukan di dalam vas bunga, bersama satu pipet kaca yang berisi serbuk narkotika jenis sabu, satu buah bong kaca, satu buah kompor sabu yang diletakkan di lantai kamar. Sementara lima paket sabu lainnya ditemukan di dalam botol, bersama satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil, dua sendok sabu yang diletakkan didalam lemari.
“Keduanya ini merupakan jaringan peredaran narkoba antar kabupaten dan mengedarkan barang haram itu di lokasi kebun sawit. Secara keseluruhan total barang bukti sabu yang disita delapan paket sabu seberat 16 gram lebih, sekali lagi ini masih dikembangkan,” ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, Selasa (13/8).
Perwira menengah Polri ini mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi sumber terpercaya yang disampaikan kepada kepolisian. Berbekal informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi, dan diketahui bahwa pasutri itu berjualan sabu di rumahnya. Saat itu juga keduanya langsung berhasil diringkus bersama barbuk sabu.
“Akibat ulahnya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo112 ayat (2) Undang-Umndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tandas Agustinus. (dr)