Edar 12 Paket Sabu, Seorang Bandar di Bartim Disergap Polisi

TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial UU (31) hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim. Warga Tabuk Luar Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah ini, disergap polisi karena menjadi bandar pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (16/8), sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku ini, diamankan barang bukti (barbuk) 12 paket sabu seberat 11, 31 gram.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan, pelaku ini sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. Saat itu tersangka ini sudah diintai dan dibuntuti anggota yang dicuriga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di daerah Ampah II.

“Saat ia hendak bertransaksi di daerah setempat, anggota yang telah membuntuti langsung melakukan penyeragapan. Sehingga tersangka langsung ditangkap di daerah Ampah II Kecamatan Dusun Tengah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak tiga paket sabu yang sempat dibuang tersangka ke semak-semak,”ungkap Dhani, Jumat (17/8).

Ketika dilakukan penggeledahan di pondok milik pelaku yang berada tidak jauh dari TKP penangkapan, yakni di pohon bambu berada tidak jauh dari pondok setempat, anggota menemukan lagi barbuk sebanyak 9 paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok gudang garam. Sehingga total barbuk sebanyak 12 paket dengan berat 11,31 Gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Bartim untuk proses hukum sesuai pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun pidana penjara,”paparnya. (rif/hm)

Berita Terkait