

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oleh Distamben dan PTSP Provinsi Kalteng terkait pembuatan izin galian C.
“Temuan dugaan pungli tersebut diketahui setelah dua kali anggota Fraksi PDIP ditugaskan lembaga untuk memfasilitasi beberapa masyarakat yang melaporkan terkait dua tahun lebih pemohon izin galian C tak kunjung diterbitkan izin produksinya oleh dinas terkait,” kata Ahmadi kepada Kalteng Ekspres.com Senin (27/8).
Menurutnya dugaan tersebut seperti laporan Syamsudin terhadap CV Bayu Perdana atas nama Harianto, Muhamat Sutopo selaku pemohon izin galian C, telah memenuhi semua persyaratan, ketentuan termasuk anggaran resmi maupun tidak resmi.
“Seperti yang dilaporkan Syamsudin bahwa izin atas namanya diperkirakan 8 bulan yang lalu mendapat keterangan dari oknum pegawai Distamben dan PTSP Kalteng sudah dimeja Gubernur Kalteng, tapi anehnya hingga saat ini izinnya belum juga terbit, sedangkan semuanya sudah lengkap,”ujarnya.
Sedangkan dari keterangan Hariyanto pemilik CV Bayu Perdana lanjut Ahmadi, izinnya juga tidak terbit, padahal berkasnya pun juga telah lengkap, termasuk dana sesuai permintaan pegawai Distamben dan PTSP Provinsi Kalteng melalui orang kepercayaan dari tiga pemohon yaitu Yulius Chandra, tiga bulan lalu telah membayar sebesar Rp 30 juta ke oknum dinas terkait di provinsi.
“Setelah dana tersebut diserahkan, katanya paling lambat tiga hati izin produksi diterbitkan, tapi nyatanya yang terbit malah surat permintaan kepada pemohon agar melengkapi kekurangan berkas untuk kesekian kalinya yaitu surat berita acara dari BLH Barsel dan surat persetujuan dari masyarakat yang terkena lahan, padahal izin tersebut sudah dilengkapi sebelumnya,”bebernya.
Ahmadi menjelaskan, pemohon beberapa waktu lalu kembali meminta kepada Yulianus Candra untuk menanyakan dinas terkait, kanapa izinnya belum diterbitkan dan informasi yang didapat dari pegawai Dinas terkait izin dapat diterbitkan bila sudah membayar uang Reklamasi sebesar Rp 15 juta lagi. Sedangkan yang belum dikembalikan oleh Distamben yaitu Dana kesungguhan sebesar Rp 20 juta, bisa diambil kembali setelah izin produksinya keluar.
Padahal dana Rp 20 juta itu adalah dana jaminan sebagai kesungguhan setiap permohonan izin, sesuai dengan pergub yang lama, dan pergub itu sudah dicabut sehingga semua dana kesungguhan itu harus dikembalikan kepada pemohon. Tapi setelah pemohon mengajukan pengambilan dana dimaksud, dari pihak Distamben mengatakan dana tersebut tidak dapt dikembalikan sebelum izin Produksinya terbit.
“Karena permasalahan ini, pihak pemohon sangat kecewa dan mulai mengumpulkan bukti bukti termasuk dana yang telah dibayarkan kepada dinas terkait untuk dilaporkan ke pihak berwajib dalam waktu dekat ini,”tandasnya. (rif)